Pengamat Dorong Pemprov Jakarta Buat Aturan Teknis Skema Kerja ASN Fleksibel

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyusun aturan teknis untuk menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk skema Work From Anywhere (WFA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyusun aturan teknis untuk menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk skema Work From Anywhere (WFA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023.

“Pemprov harus segera merumuskan peraturan teknis sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut,” kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Trubus menilai tidak semua jenis pekerjaan ASN cocok dengan sistem kerja jarak jauh. Ia menekankan bahwa sektor pelayanan publik masih membutuhkan kehadiran langsung pegawai karena masyarakat cenderung menginginkan layanan secara tatap muka.

“Tidak semua ASN cocok WFA. Pelayanan publik, misalnya, tetap harus face to face. Harus dikaji, bidang pekerjaan mana saja yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh,” jelasnya.

Menurutnya, sistem kerja WFA masih relevan bagi bidang seperti kesekretariatan, perencanaan, riset, dan pengembangan. Namun, untuk profesi seperti dokter, guru, dosen, dan petugas pemadam kebakaran, WFA dianggap tidak tepat.

Baca Juga: ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja, Kemenpan-RB Resmi Terapkan Skema WFA

“Dokter, guru, dosen, dan damkar tetap harus bekerja secara langsung. Masa saat kebakaran tidak ada petugas di lokasi? Itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Trubus juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemberian sanksi dalam implementasi sistem kerja fleksibel. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini berpotensi disalahgunakan dan menyebabkan pemborosan anggaran.

“Harus ada sistem pengawasan yang ketat dan sanksi tegas agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan. Jangan sampai malah keluyuran atau menambah pemborosan anggaran,” katanya.

Ia menyarankan agar kepala unit di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi tanggung jawab penuh untuk mengatur dan mengawasi kinerja bawahannya.

“Fungsi pengawasan itu ada di kepala dinas atau kepala OPD. Jika ada bawahan yang melanggar, maka pimpinan unit juga harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Trubus mendorong partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan kerja ASN, mengingat gaji para abdi negara itu bersumber dari anggaran publik.

“ASN digaji dari APBD, yang merupakan dana publik. Karena itu, masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengawasan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapannya menerapkan sistem kerja WFA bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, skema ini menjadi kebutuhan di tengah jumlah ASN yang besar.

“ASN Jakarta berjumlah hampir 62 ribu. Jika sistem ini memang bisa diterapkan, kami siap jalankan,” kata Pramono.

Comment