Jakarta, Netral.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki keleluasaan untuk bekerja dari lokasi manapun menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan ini secara resmi mengatur sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi ASN di berbagai instansi pemerintah.
Peraturan yang diluncurkan oleh Kementerian PAN-RB tersebut memberikan dasar hukum pelaksanaan tugas kedinasan secara luwes, termasuk pengaturan lokasi dan waktu kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan.
Baca Juga: Ini Kategori Tenaga Honorer Akan Diblacklist MenPAN RB
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai respons atas dinamika dunia kerja yang semakin kompleks,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, Rabu, (18/6/2025).
Nanik menekankan bahwa ASN dituntut tidak hanya untuk tampil profesional, tetapi juga untuk tetap menjaga motivasi dan produktivitas. Oleh karena itu, kebijakan kerja fleksibel menjadi strategi untuk menjawab tuntutan tersebut.
Melalui kebijakan ini, ASN dapat menjalankan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang sesuai, disertai pengaturan jam kerja yang lebih dinamis. Namun, Nanik memastikan bahwa kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga.
“Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan standar kinerja, melainkan justru diharapkan meningkatkan fokus, adaptivitas, serta menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional,” jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus menandai langkah reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi, kinerja berbasis output, dan kesejahteraan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Usulan CASN Kaltara Disetujui Menpan-RB
Comment