Ini Kategori Tenaga Honorer Akan Diblacklist MenPAN RB

cpns pns pppk honorer asn

Ilustrasi honorer. (Foto: Dok Istimewa).

Netral.co.id, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan kategori tenaga honorer yang akan dikecualikan dari daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebagaimana diketahui, penataan tenaga honorer akan dibagi menjadi dua kategori: PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Tenaga honorer yang berhasil memperoleh peringkat terbaik dalam seleksi serta memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi kebutuhan formasi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga : Kabar Gembira, Usulan CASN Kaltara Disetujui Menpan-RB

Bahkan, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus juga akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan status PPPK paruh waktu sebagai pegawai pada instansi pemerintah.

Mereka yang diangkat tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga : Wamenpan RB: Perintah Presiden Prabowo Agar Tidak Ada PHK Massal

Namun, terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang tidak akan diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu dan akan diblacklist serta diberhentikan.

Kategori Tenaga Honorer yang Diblacklist

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah kategori tenaga honorer yang akan dihapus dan diberhentikan sebagai PPPK paruh waktu:

  1. Tenaga honorer yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  2. Tenaga honorer yang terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun.
  3. Tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  4. Tenaga honorer yang tidak memiliki kinerja sesuai standar yang ditetapkan.

Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas sistem kepegawaian di instansi pemerintah serta menjaga profesionalisme tenaga PPPK.

Comment