Pemerintahan Appi Aliyah Siapkan Skema PJLP Selamatkan Ribuan Tenaga Honorer Non-PPPK

Pasangan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham saat pelantikan di Istana Negara.

Pasangan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham saat pelantikan di Istana Negara. (Foto: Dok Antaranews.com).

Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) tengah mempersiapkan solusi alternatif bagi lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak tercatat dalam sistem kepegawaian dan belum mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai langkah konkret, Pemkot mempertimbangkan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebuah skema pengadaan jasa individu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk tetap memberdayakan para honorer tersebut, sekaligus menghindari kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

“Yang pasti, tidak ada PHK. Pemkot sedang menyiapkan skema PJLP sebagai solusi yang memungkinkan,” jelas Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, Senin 19 Mei 2025 malam.

Dari total lebih dari 11 ribu tenaga honorer yang dikenal sebagai “Laskar Pelangi”, sekitar 8.000 orang telah mengikuti seleksi PPPK. Sisanya—sekitar 3.000 tenaga kerja, mayoritas petugas kebersihan—belum terserap dalam sistem kepegawaian resmi.

Baca Juga : Hindari Pegawai Titipan, Pemkot Makassar Lakukan Pendataan Ulang Non ASN

Lebih dari 2.000 di antaranya bekerja sebagai tenaga kebersihan, sementara sisanya tersebar di berbagai bidang pelayanan publik lainnya.

Mekanisme PJLP dipilih sebagai alternatif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara eksplisit melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

PJLP memungkinkan kontrak kerja berbasis individu tanpa melanggar regulasi, serta tetap memberikan kepastian kerja dan penghasilan bagi para tenaga honorer.

Salah satu syarat utama dalam skema ini adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan, yang menjadi syarat administrasi dalam sistem pengadaan jasa.

Pemerintah Kota berkomitmen memberikan bantuan teknis dalam proses pengurusan NIB dan pemahaman alur pengadaan jasa.

Baca Juga : Wali Kota Appi Ingatkan SKPD Tingkatkan Etos Kerja

Analisis jabatan dan kebutuhan tenaga kerja akan dilakukan secara langsung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kontrak kerja nantinya akan ditangani langsung oleh OPD bersangkutan, bukan lagi melalui BKPSDMD.

“OPD akan mengusulkan kebutuhan riil tenaga, dan kontrak kerja mereka akan langsung di bawah OPD,” ujar Namsum.

Pemkot menargetkan skema PJLP dapat mulai diterapkan pada Juni 2025, menyusul selesainya pembayaran honorarium terakhir menggunakan skema lama di bulan Mei.

Sosialisasi dan edukasi kepada para honorer juga akan dilakukan untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh atas prosedur dan persyaratannya.

Setiap tenaga honorer nantinya akan dibuatkan akun digital guna mengakses informasi rekrutmen, proses pengadaan, serta administrasi terkait lainnya secara mandiri.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami. Kami akan bantu pengurusan NIB, edukasi teknis, hingga akses informasi,” kata Namsum menegaskan.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda penataan sumber daya manusia di lingkungan Pemkot Makassar, sekaligus upaya untuk tetap menaati regulasi nasional terkait status kepegawaian.

Pemkot berharap skema PJLP menjadi jembatan transisi yang adil dan solutif bagi para tenaga honorer, sembari memastikan keberlanjutan pelayanan publik di berbagai sektor.

Comment