Pemerintah Bentuk Satgas Anti-Ormas Meresahkan: Akhir dari Premanisme Berkedok Ormas?

Langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Budi Gunawan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan patut diapresiasi, terutama setelah munculnya sederet kasus ormas lokal yang menghambat investasi seperti di Subang.

Pemerintah ancang-ancang bentuk satgas, upaya mengcounter premanisme berjubah Ormas. (Foto: Netral.co.id/F.R)

Jakarta, Netral.co.id – Langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Budi Gunawan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan patut diapresiasi, terutama setelah munculnya sederet kasus ormas lokal yang menghambat investasi seperti di Subang.

Poin-poin penting:

Ormas tidak terdaftar resmi tidak akan menerima fasilitas seperti dana hibah. Ini untuk memastikan tidak ada lagi “lembaga bayangan” yang menjual nama rakyat untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Premanisme Ormas Ancam Investasi: Subang Cuma Puncak Gunung Es

Penegakan hukum dibagi sesuai status legal ormas: berbadan hukum ditangani Kemenkumham, terdaftar di Kemendagri ditangani langsung oleh Tito, dan pidana oleh kepolisian.

Satgas Terpadu melibatkan TNI–Polri, menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah dalam memerangi premanisme berkedok sipil.

Namun demikian, langkah ini harus diawasi secara transparan dan akuntabel, agar tidak disalahgunakan untuk menekan kelompok kritis atau mengkriminalisasi organisasi sah yang bersuara lantang pada isu publik. Di sisi lain, pembinaan terhadap ormas bermasalah juga harus disertai peta jalan transformasi sosial, bukan sekadar represi.

Langkah tegas itu perlu ditindaklanjuti dengan:

  • Pemutakhiran basis data ormas resmi
  • Evaluasi penerima hibah dan audit dana ormas
  • Pelibatan masyarakat sipil sebagai pengawas

Comment