Jakarta, Netral.co.id – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dinilai sebagai langkah yang tepat. Kinerja satgas yang dibentuk pada era Presiden Joko Widodo itu dianggap tidak lagi efektif dan bahkan terkesan mati suri.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, mengatakan pembubaran tersebut kemungkinan telah melalui pertimbangan matang. Ia menyoroti bahwa efektivitas satgas dalam memberantas pungli sudah jauh menurun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Era Jokowi
“Memang kinerjanya tidak lagi memuaskan, bahkan berdasarkan pernyataan penanggung jawab Satgas Saber Pungli sebelumnya, Mahfud MD, justru muncul laporan bahwa beberapa anggota satgas diduga meminta uang ke perusahaan. Ini jelas kontraproduktif,” kata Efriza, Jumat (20/6/2025).
Menurut Efriza, fungsi pemberantasan pungli saat ini telah diambil alih oleh kesadaran kelembagaan di kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian PAN-RB yang memiliki program pencegahan pungli berbasis pelayanan publik. Pembubaran Satgas, lanjut dia, juga akan berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Ia menilai Satgas Saber Pungli tidak memiliki kejelasan dalam tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), serta tidak menunjukkan hasil signifikan selama beroperasi.
“Daripada dibiarkan mati suri, lebih baik dibubarkan saja,” ujar Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Nasir menambahkan, program-program reformasi birokrasi yang dijalankan KemenPAN-RB seperti Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sudah cukup memadai untuk mencegah praktik pungli di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Angkat Anak Wapres Try Sutrisno Jadi Direktur MIND ID
Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Dalam konsideransnya, disebutkan bahwa pembubaran dilakukan karena keberadaan satgas tersebut sudah tidak efektif.
Comment