Pelaku Mutilasi di Ngawi Terungkap, Anto Dilatarbelakangi Cemburu

Pelaku Mutilasi Rohman Tri Hartanto alias Antok.

Pelaku Mutilasi Rohman Tri Hartanto alias Anto. (Foto: Dok Istimewah).

Netral.co.id, Ngawi – Polisi akhirnya mengungkap alasan di balik pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto (33), alias Anto, terhadap Uswatun Khasanah (29) di sebuah kamar Hotel Ady Surya, Ngawi, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Farman, menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Senin 27 Januari 2025.

Pelaku, Anto, merupakan warga Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Sementara korban, Uswatun, tercatat sebagai warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Menurut keterangan polisi, Anto dan Uswatun telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Namun, hubungan tersebut diwarnai konflik belakangan ini, yang diduga menjadi pemicu pembunuhan tragis tersebut.

Anto mengaku membunuh Uswatun karena cemburu. Ia marah setelah mengetahui korban membawa laki-laki lain ke indekosnya. Insiden tersebut berujung pada pembunuhan yang dilakukan di kamar Hotel Ady Surya, Ngawi, pada Minggu 19 Januari 2025.

Setelah membunuh, Anto memutilasi tubuh Uswatun untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di tiga lokasi berbeda, yakni Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo. Ketiga wilayah ini berada di kawasan barat daya Jawa Timur dan saling berdekatan secara geografis.

Dalam pemeriksaan, Anto mengaku sempat bertengkar hebat dengan Uswatun sebelum melakukan aksi pembunuhan. Pertengkaran itu dipicu berbagai permasalahan yang memuncak.

Atas perbuatannya, Anto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 340 KUHP meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Penyidik terus mendalami kasus ini untuk melengkapi proses hukum terhadap pelaku.

Comment