Netral.co.id – Seorang perwira polisi, Ipda Yohananda Fajri (YF), menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif. Isu ini mencuat ke publik setelah unggahan di platform media sosial X (Twitter) menjadi viral.
Akun @Randomable menyebutkan bahwa seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) diduga meminta kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk menggugurkan kandungan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa permasalahan antara keduanya telah berakhir dengan kesepakatan pribadi tanpa campur tangan dari pihak kepolisian.
“Polda Aceh tidak melakukan mediasi atau mendamaikan. Perlu digarisbawahi, kesepakatan ini murni keputusan dari kedua belah pihak,” ujar Eddwi, Sabtu 8 Febuari 2025.
Ia menambahkan bahwa Polda Aceh melakukan mitigasi untuk mencegah pemberitaan negatif semakin meluas dan memberikan klarifikasi kepada publik.
Namun demikian, proses dugaan pelanggaran kode etik tetap berjalan. “Saat ini, kasusnya masih dalam proses dan sedang ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Propam Polda Aceh berfokus pada aspek kode etik yang berkaitan dengan citra institusi Polri, seiring dengan maraknya pemberitaan mengenai kasus ini di media sosial.
Comment