Netral.co.id, Dompu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu melalui camat setempat mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) agar segera membongkar bangunan permanen yang tidak memiliki izin.
Imbauan ini disampaikan dalam surat bernomor 300/41/Trantib/II/2025 pada Kamis, 6 Februari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menertibkan arus lalu lintas serta mengatasi permasalahan bangunan liar yang berada di pinggir jalan raya, yang dinilai berisiko mengganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan.
“Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dengan ini kami mengimbau seluruh Pedagang Kaki Lima di sekitar Kota Dompu yang telah membangun lapak permanen di atas trotoar untuk segera membongkarnya, karena telah melanggar ketertiban umum dan hak pengguna jalan,” demikian isi surat imbauan Pemda Dompu.
Pemda memberikan batas waktu tiga hari bagi PKL untuk membongkar lapaknya secara mandiri.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindakan dari para pedagang, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari dinas terkait akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Surat imbauan tersebut turut diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu dan ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait.
Termasuk Bupati Dompu, Ketua DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu.
Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Dompu.
Comment