Jakarta, Netral.co.id – Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang sempat mencopot Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan strategis dan kemudian membatalkannya menuai perhatian publik. Pegiat media sosial Nicho Silalahi menilai langkah tersebut menunjukkan adanya pengaruh kuat dari dua tokoh yang memiliki hak veto dalam tubuh TNI: Presiden dan Menteri Pertahanan.
Nicho menyebut bahwa pembatalan mutasi ini menjadi bukti adanya kewenangan yang mampu mengubah keputusan Panglima.
“Hanya dua pihak yang memiliki hak veto atas keputusan Panglima TNI: Presiden dan Menhan,” ujar Nhico melalui unggahan di akun X @Nicho_Silalahi, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga: Panglima TNI Lakukan Rotasi Besar-Besaran, Letjen Novi Helmy Prasetya Turut Dimutasi
Ia juga menilai, pembatalan mutasi Letjen Kunto merupakan hal langka dalam sejarah militer. “Baru kali ini saya melihat Panglima TNI menarik kembali keputusannya sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nicho mempertanyakan siapa pihak yang memerintahkan pencopotan Letjen Kunto serta menyinggung kemungkinan tekanan politik di balik keputusan itu. Ia bahkan menyindir Presiden dan Menhan Prabowo Subianto dengan menanyakan apakah langkah ini untuk mencegah potensi kudeta.
Sebelumnya, Panglima TNI menerbitkan Keputusan Nomor KEP/554/IV/2025 yang menetapkan mutasi tujuh perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto yang baru menjabat Pangkogabwilhan I sejak Januari 2025. Namun, pada 2 Mei, keputusan tersebut dibatalkan.
Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 237 Pati, Jabatan Pangkogabwilhan I Kembali ke Tangan AL
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa pembatalan dilakukan karena para perwira tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas penting di tengah situasi saat ini.
Kristomei juga menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier yang lazim di lingkungan TNI.
Comment