Netral.co.id, Jakarta, – Komite Disiplin PSSI akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait tragedi di stadion kanjuruhan, Kabupaten Malang. Arema FC mendapatkan sanksi berat dari PSSI.
PSSI langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepak bola.
Pada Selasa (4/10) Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing melakukan jumpa wartawan terkait insiden Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pada kesempatan ini, Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh juga ikut mendampingi.
Berikut 3 Putusan Komdis PSSI untuk Arema FC.
Putusan Pertama, Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi.
Selain itu Arema FC juga mendapatkan sanksi denda sebesar 250 juta rupiah atas kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan di pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Putusan Kedua, “Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.”
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.”
Putusan Ketiga, “Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.”
“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan.”
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, IPW: Ketua PSSI Harusnya Malu dan Mundur
Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Tewaskan 127 Orang
Comment