Netral.co.id, Jakarta, – Istri dan anak Lukas, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe menolak jadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal tersebut disampakan langsung anggota tim hukum dan advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
“Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan, Senin.
Petrus menjelaskan, dasar penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Ia menyebut, dalam beleid itu menyatakan bahwa anggota keluarga inti, seperti istri dan anak berhak menolak memberikan keterangan kepada penyidik karena memiliki hubungan darah dengan tersangka.
“Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu (disampaikan ke KPK), kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan, dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, yaitu hak yang diberikan oleh undang undang. Jadi memang kedatangan kami hanya menyampaikan hal itu,” tutupnya.
Comment