MAKASSAR – Menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkup Pemprov Sulsel untuk menegakkan prinsip netralitas. Sebagai bentuk komitmen, mereka melakukan ikrar bersama dan menandatangani pakta integritas netralitas ASN.
Acara ikrar bersama ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, pada Senin, 18 November 2024, di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
“Dalam rangka Pilkada serentak, ASN wajib menjaga prinsip dasar netralitas, tidak berpihak, dan mengedepankan integritas,” tegas Jufri Rahman di hadapan para ASN yang hadir.
Ikrar tersebut disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Prof. Zudan. Selain itu, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel juga melakukan penandatanganan pakta integritas di hadapan Pj Gubernur dan Sekda.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan PPNPN pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menjaga netralitas ASN dan PPNPN serta mencegah keterlibatan mereka dalam politik praktis selama proses Pilkada berlangsung.(*)
Comment