Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Oknum ASN yang Tikam Tukang Parkir

Netral.co.id

Oknum ASN saat di tangkap pihak kepolisian. (Foto: Dok Ist).

Netral.co.id, Makassar – Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai ASN berinisial S (39) sebagai pelaku penganiayaan dan penikaman oleh seorang juru parkir berinisial WY.

S ditangkap di Kampung Karuru Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang, pada Selasa 22 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, kejadian kekerasan penganiayaan dan penikaman terjadi di salah satu warung makan di Jalan Pendidikan Emy Saelan, pada Sabtu 19 Oktober 2024.

“Pelaku dalam pengaruh minuman keras sehingga merasa emosi terhadap korban sehingga melakukan Penganiayaan dan penikaman,” kata Devi Sujana, Rabu 23 Oktober 2024.

Baca Juga : Pengantin Jadi Salah Satu Alasan Polisi Bubar Paksa Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar

Berdasarkan kronologi kejadian, korban yang bekerja sebagai tukang parkir di salah satu warung makan, menjelaskan bahwa berawal pada waktu minta tolong kepada salah seorang temannya berinisial AR yang kebetulan lewat untuk mengantar temannya pulang karena banyak parkirannya.

Tapi AR mengatakan buru-buru sehingga tidak bisa mengantar, sehingga korban yang mengantarkan langsung temannya, namun tidak lama berselang pelaku bersama temannya datang dan menyampaikan “Kau apai ini, lalu di jawab saya tidak ada masalah dengan dia sehingga terjadi perdebatan kemudian pelaku mencabut sebuah benda tajam yang dan langsung menusuk ke arah korban,” ungkap Devi.

Baca Juga : Penemuan Mayat di Indekos Jalan Laiya Gegerkan Warga Makassar

Ketika korban mengerahkan benda tajam ke korban, sempat ditangkis dan mengenai pergelangan tangan kanan korban, Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada pergelangan tangan kanan.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur meninggalkan Kota Makassar. Dari hasil penyelidikan Tim Jatanras, mendapat Informasi bahwa terduga pelaku berada di Kampung Karuru, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang.

“Anggota menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan S. Selanjutnya pelaku dibawa ke Makassar kemudian terduga pelaku diserahkan ke Mako polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku berinisial S mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan disertai penikaman terhadap korban sebanyak 2 kali menggunakan pisau dapur namun tidak mengetahui korban mengenai atau tidak.

Polisi mengamankan 1 buah pisau dapur sebagai barang bukti.

“Terduga pelaku memberikan keterangan pada saat melakukan penganiayaan disertai penikaman dirinya dalam pengaruh minuman keras,” pungkasnya.

Comment