Pengantin Jadi Salah Satu Alasan Polisi Bubar Paksa Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar

Netral.co.id

Puluhan mahasiswa menuntut Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis mencabut Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 Tahun 2024. Dok Netral.co.id

Netral.co.id, Makassar – Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengaku terhambatnya para tamu pengantin di yang sedang berlangsung acara resepsi pernikahan di Gedung Center UIN Alauddin Makassar.

Menurut Darminto dalam aksi tersebut, mahasiswa mengganggu aktivitas warga yang melintas dari Gowa ke Makassar maupun arah sebaliknya. Petugas kepolisian pun langsung membuka paksa jalan yang diblokir mahasiswa.

“Karena mengganggu ketertiban umum, jalan warga yang dari Gowa ke Makassar tertutup. Ini sampai batas kota. Bisa dilihat sendiri. Itu ada pengantin marah-marah gara-gara unjuk rasa di depan UIN. Tamunya tidak bisa masuk ke gedung. Makanya kami tertibkan. Karena sudah mengganggu,” ungkap Darminto.

Baca Juga : HMI ke Rektor UIN : Stop Politisasi Kampus

Saat membubarkan aksi mahasiswa tersebut, Darminto mengaku belum mengetahui jumlah keseluruhan mahasiswa yang diamankan.

“Tadi itu ada 30 massa aksi. Yang diamankan saya belum hitung. Lebih sepuluh orang. Nanti dihitung lagi. Kendaraannya dibawa ke Polrestabes. Nanti dicek, kalau lengkap diberikan kembali, kalau tidak lengkap diberikan tilang,” pungkasnya.

Puluhan mahasiswa menuntut Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis mencabut Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi. Aturan itu pada pokoknya mewajibkan penyampaian aspirasi mesti minta izin pada pimpinan fakultas atau universitas.

Comment