Netral.co.id, Gowa, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menduga laporan Bupati Bulukumba, Mukhtar Ali Yusuf terkait proses hukum menjerat Aktivis HMI, Akbar Idris cacat prosedural.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling. Bahkan kata Nawir putusan terhadap Akbar Idris dinilai janggal prosesnya.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa laporan Bupati Bulukumba tertolak di Polres Bulukumba karena tidak memenuhi unsur pidana. Akan tetapi kemudian alihkan ke Polda Sulsel dan ada proses gelar perkara oleh penyidik Polda Sulsel tanpa proses pemeriksaan terhadap Akbar Idris. Hal ini membuat kami curiga adanya konspirasi atas kasus tersebut”, tegas Nawir.
Kasus ini pertama kali bergulir pada tahun 2022. Kemudian baru di 2024 hakim Pengadilan Negeri Bulukumba mengeluarkan putusan vonis terhadap Akbar Idris dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Bulukumba.
Baca Juga : Ketum HMI Cagora ke Polda Sulsel : Usut Tuntas Bunker Narkoba Jaringan Kampus dan Lapas
HMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa putusan tersebut terkesan dipaksakan dan perlu diungkap kebenarannya.
“Kami menduga bahwa proses hukum kasus tersebut banyak cacat prosedural. Ada kemungkinan terjadi intervensi, kriminalisasi, dan pemufakatan tidak sehat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang punya otoritas”, tambah Nawir.
“Kasus tersebut harus menjadi atensi bersama. Jangan paksa kami untuk tidak percaya netralitas lembaga yang terlibat. Oleh karena itu, kami meminta Propam Polda Sulsel, Komisi Pengawas Kepolisian, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk menguji pihak yang terlibat sesuai otoritasnya masing-masing”, tutup Nawir.
Comment