Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Desak Komisi Yudisial Coret Nurul Ghufron dari Seleksi Hakim Agung

Yudi menilai, Ghufron tidak layak melaju ke tahapan seleksi selanjutnya karena memiliki rekam jejak yang bermasalah selama menjabat di KPK, termasuk pernah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idMantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan penolakannya terhadap kelolosan mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam seleksi administrasi calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial (KY).

Yudi menilai, Ghufron tidak layak melaju ke tahapan seleksi selanjutnya karena memiliki rekam jejak yang bermasalah selama menjabat di KPK, termasuk pernah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK.

“Dalam tahapan ke depan, Komisi Yudisial harus berani tegas mencoret Nurul Ghufron,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Menurut Yudi, kepemimpinan Ghufron bersama Firli Bahuri selama periode 2019–2024 turut berkontribusi terhadap merosotnya kinerja KPK.

Baca Juga: Garda Tipikor Tantang KPK Usut Tuntas Kasus Lili Pintauli Siregar

Ia menyebut banyak persoalan terjadi di tubuh lembaga antirasuah selama periode tersebut.

“Nurul Ghufron pernah melanggar etik dan memimpin KPK dalam periode dengan prestasi yang menurun dan banyak masalah,” katanya.

Sorotan atas Rekam Jejak dan Etika

Yudi menegaskan bahwa kelolosan Ghufron justru berisiko memperburuk kondisi sistem peradilan Indonesia, yang saat ini tengah diterpa krisis integritas.

Ia merujuk pada kasus suap pengurusan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyoroti pentingnya figur hakim agung yang memiliki integritas tinggi.

“Peradilan kita sedang babak belur akibat perilaku koruptif hakim. Kita membutuhkan figur di Mahkamah Agung yang bisa menjadi role model, baik dari segi integritas maupun kinerja,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Usut Kasus ‘WC Sultan’ Bekasi: Salah Satu Tersangka Sudah Meninggal

Dalam kasus suap CPO, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka, termasuk empat hakim, yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga hakim perkara CPO: DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Ghufron Merasa Terpanggil

Sementara itu, Nurul Ghufron menyatakan bahwa keikutsertaannya dalam seleksi calon hakim agung merupakan bentuk panggilan untuk turut menegakkan hukum di Indonesia.

Ia menilai undangan terbuka dari Komisi Yudisial sebagai ajakan bagi putra-putri terbaik bangsa.

“Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putra terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ketua PN Jaksel Terjerat Suap, DPR Dorong Evaluasi Integritas Hakim

Ghufron berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan hakim agung terbaik demi memperkuat sistem hukum nasional. “Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon hakim terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia,” imbuhnya.

Lolos Administrasi untuk Kamar Pidana

Diketahui, Nurul Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk calon hakim agung di Kamar Pidana.

Namanya tercantum dalam pengumuman resmi Komisi Yudisial yang ditandatangani oleh Ketua KY, Amzulian Rifai, pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus Ekspor CPO

Dalam daftar tersebut, tercantum 69 nama calon hakim agung yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Ghufron menempati posisi ke-43 dalam daftar sebagai “Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.”

Tahapan seleksi selanjutnya yaitu seleksi kualitas dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2025.

Comment