Jakarta, Netral.co.id – Rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digeledah KPK terkait kasus korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Senin (10/3/2025).
Penggeledahan terjadi sementara RK belum pernah diperiksa sebelumnya oleh penyidik KPK atas kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyidik KPK selalu mengacu pada kecukupan bukti saat melakukan penyidikan.
Fitroh mengatakan alasan penyidik KPK menggeledah rumah RK mantan Gubernur Jawa Barat itu belum pernah diperiksa di kasus Bank BJB sebagai bagian dari materi penyidikan.
Serta penggeledahan itu sudah sesuai materi dan bersifat teknis, yang pastinya berhubungan dengan penyidikan kasus Bank BJB.
Baca Juga; Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Bank BJB Makin Disorot
“Itu sudah materi dan sangat teknis, yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh dalam keterangan pers, Senin (10/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan rumah RK terkait perkara Bank BJB.
“Hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua. Namun salah satu lokasi yang digeledah merupakan mantan pejabat di Pemprov Jawa Barat setingkat kepala daerah,” ujar Tessa.
KPK sebelumnya telah menyampaikan, bahwa mereka mulai mengusut dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dan itu terbukti, Ketua KPK Setyo Budiyanto langsung gerak cepat hingga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Setyo belum menerangkan siapa saja pihak tersangka dalam perkara ini. Nanti akan ada rilis lengkap setelah keselurahan penyidikan selesai.
“Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut,” Kata Setyo
Untuk penentuan kapan akan dirilis itu tanggung jawab penyidik.
“Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya,” lanjutnya.
Setyo melanjutkan, jika terdapat aparat penegak hukum (APH) lain yang melakukan pengusutan kasus ini (Bank BJB), direktur penyidikan KPK yang akan berkoordinasi.
“Nanti dari hasil koordinasi itu diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” pungkasnya.
Comment