Bank NTB Syariah Diterpa Isu Kredit dan Proyek Bermasalah, Desakan Reformasi Menguat

Wacana pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) kembali menggema, kali ini dengan embusan angin segar dari Kemendagri yang menyebut Sumbawa masuk dalam daftar 32 calon daerah otonomi baru (DOB) yang layak dimekarkan.

Aktivis muda sekaligus Mahasiswa Pascasarjana di Universitas Hasanuddin. (Foto: Netral.co.id/F.R)

Mataram, Netral.co.idBank NTB Syariah kembali menjadi sorotan setelah munculnya dugaan kredit bermasalah dan temuan proyek pembangunan gedung yang tidak sesuai volume pekerjaan. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik atas lemahnya tata kelola bank milik pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat tersebut.

Salah satu isu utama adalah dugaan kredit macet dengan nilai mencapai lebih dari Rp300 miliar. Meski Kejaksaan Tinggi NTB menghentikan penyelidikan kasus kredit sebesar Rp24 miliar karena tidak ditemukan unsur pidana atau kerugian negara, sejumlah pihak menganggap keputusan tersebut belum cukup menjawab keresahan masyarakat.

“Penghentian kasus tidak serta-merta menjamin tidak adanya pelanggaran. Itu hanya menutupi nama baik instansi, bukan solusi nyata,” kata Farden, seorang aktivis muda saat ditemui Netral.co.id di kediamannya. Rabu (30/4/2025).

Farden menekankan pentingnya akuntabilitas dan penguatan pengawasan sebagai jalan untuk memulihkan kepercayaan publik. “Solusi sejati hanya tercapai jika akuntabilitas ditegakkan dan sistem diawasi secara ketat,” ujarnya.

Tak hanya persoalan kredit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kekurangan volume pekerjaan dalam proyek pembangunan 13 gedung kantor Bank NTB Syariah selama 2021 hingga 2023. Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.

Pihak manajemen Bank NTB Syariah menyatakan kesiapannya menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menagih kekurangan tersebut kepada penyedia jasa. Namun, publik menilai langkah ini belum cukup jika tidak disertai proses penyelidikan yang menyeluruh dan terbuka.

Sebagai bagian dari upaya pembenahan, sejak 24 April 2025, Bank NTB Syariah telah membuka proses seleksi untuk mengisi posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari restrukturisasi manajemen.

Meski demikian, Farden menilai pergantian personel tidak akan berdampak signifikan tanpa reformasi menyeluruh pada sistem pengawasan. “Kita butuh reformasi total, bukan hanya ganti orang,” tegasnya.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari manajemen dan otoritas pengawas keuangan, agar Bank NTB Syariah kembali menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, amanah, dan profesional.

Comment