Kementerian ESDM: Lebih dari 150 Perusahaan Nikel Kantongi RKAB 2026, Produksi Dibatasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga saat ini lebih dari 150 perusahaan nikel telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. (Foto: CNBC)

Jakarta Netral.co.idKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga saat ini lebih dari 150 perusahaan nikel telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menyampaikan bahwa perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB masih dapat melanjutkan kegiatan produksi melalui kebijakan relaksasi hingga 31 Maret 2026.

“Mungkin di atas 150,” ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (27/3/2026).

Kuota Produksi Turun Signifikan

Sebelumnya, Ditjen Minerba telah menetapkan kuota produksi nikel nasional tahun 2026 di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton.

Angka ini turun signifikan dibandingkan target produksi tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton, menandakan adanya pengetatan kebijakan produksi.

Relaksasi Produksi Sementara

Untuk menjaga kelangsungan operasional, pemerintah memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang yang RKAB-nya belum disetujui.

Melalui Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, perusahaan diperbolehkan tetap melakukan penambangan hingga maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026, berdasarkan RKAB tiga tahunan sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.

Syarat Ketat Operasional

Namun demikian, perusahaan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Telah memiliki persetujuan RKAB tiga tahunan (2024–2026 atau 2025–2027)
  • Telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026
  • Menyediakan jaminan reklamasi tahun 2025
  • Memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), jika beroperasi di kawasan hutan

RKAB Antam Masih Diproses

Tri juga mengungkapkan bahwa sejumlah tambang nikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hingga kini masih dalam proses persetujuan RKAB.

Namun, ia tidak merinci jumlah maupun lokasi tambang yang dimaksud.

Target Rampung Akhir Maret

Kementerian ESDM menargetkan seluruh proses persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan sebelum masa relaksasi berakhir pada 31 Maret 2026.

Setelah RKAB tahunan disetujui, dokumen tersebut akan menjadi dasar resmi bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan.

Comment