Yaqul Cholil Berhasil Lebaran Bersama Keluarga

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi horor berwarna ungu serta dikawal KPK. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, permohonan tersebut diajukan keluarga Yaqut pada Selasa 17 Maret 2026 dan dikabulkan dua hari kemudian.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026 malam,” ujar Budi seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu 21 Maret 2026.

Budi menjelaskan, pengalihan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menegaskan bahwa status tersebut bersifat sementara.

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap tersangka,” kata dia.

Meski demikian, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah.

Sementara itu, keberadaan Yaqut sempat menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihatnya sejak Kamis malam.

Informasi tersebut disampaikan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yakni Silvia Harefa. Ia menyebut Yaqut tidak terlihat lagi di rutan sejak malam takbiran.

“Informasinya keluar Kamis malam,” ujar Silvia.

Ia juga mengatakan, Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Comment