Washington, Netral.co.id – Pemerintah Amerika Serikat resmi menetapkan cabang organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai kelompok teroris. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (13/1/2026) waktu setempat sebagai bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump dalam menekan kelompok yang dianggap mengancam kepentingan Amerika Serikat dan sekutunya di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah eksekutif Trump yang menginstruksikan jajarannya menyusun daftar hitam terhadap organisasi tersebut.
Dalam pengumuman resminya, Departemen Keuangan Amerika Serikat menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Yordania sebagai “Specially Designated Global Terrorists” (SDGT) atau Teroris Global yang Ditentukan Secara Khusus.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memberikan status yang lebih berat kepada cabang organisasi tersebut di Lebanon dengan memasukkannya ke dalam daftar Foreign Terrorist Organization (FTO). Status ini memberi kewenangan hukum lebih luas bagi pemerintah AS untuk melakukan tindakan hukum dan pembatasan aktivitas.
Pemerintah AS beralasan bahwa organisasi tersebut memiliki hubungan dengan Hamas serta dianggap melakukan aktivitas yang merugikan kepentingan Israel di kawasan.
“Cabang-cabang Ikhwanul Muslimin berpura-pura menjadi organisasi sipil yang sah, padahal di balik layar mereka secara eksplisit mendukung kelompok teroris seperti Hamas,” tulis pernyataan resmi Departemen Keuangan AS yang dikutip Al Jazeera.
Dengan penetapan tersebut, setiap pihak yang memberikan dukungan material kepada organisasi yang masuk daftar teroris dapat dikenai sanksi hukum di Amerika Serikat. Pemerintah juga memberlakukan pembekuan aset dan sanksi ekonomi untuk memutus aliran pendanaan mereka. Khusus bagi organisasi yang berstatus FTO di Lebanon, para anggotanya juga dilarang memasuki wilayah AS.
Penolakan dari Ikhwanul Muslimin
Menanggapi kebijakan tersebut, pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir, Salah Abdel Haq, menolak keras penetapan tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Ia menilai keputusan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kredibel dan lebih dipengaruhi tekanan politik dari negara lain.
“Penetapan ini tidak didukung bukti kredibel dan mencerminkan tekanan luar negeri dari Uni Emirat Arab dan Israel, bukan penilaian objektif terhadap kepentingan AS,” ujarnya.
Latar Belakang Organisasi
Ikhwanul Muslimin didirikan pada 1928 oleh Hassan al-Banna di Mesir. Organisasi ini memiliki jaringan politik dan sosial yang luas di berbagai negara Timur Tengah.
Di Yordania, sayap politik kelompok tersebut bahkan meraih 31 kursi parlemen dalam pemilu 2024. Namun pemerintah Yordania melarang organisasi itu pada tahun berikutnya dengan tuduhan terlibat dalam rencana sabotase.
Pemerintah Mesir sendiri telah melarang Ikhwanul Muslimin sejak kudeta militer 2013 dan menyambut baik keputusan Washington.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyebut langkah tersebut sebagai upaya penting untuk menghadapi ideologi ekstrem yang dinilai mengancam stabilitas kawasan.
Sebaliknya, kelompok Al Jamaa Al Islamiya di Lebanon menegaskan bahwa mereka merupakan organisasi politik legal yang beroperasi sesuai hukum negara tersebut.
“Langkah AS murni bermotif politik untuk melayani kepentingan pendudukan Israel yang tengah melancarkan agresi di Gaza dan Lebanon,” kata perwakilan kelompok tersebut.
Dampak di Dalam Negeri AS
Kebijakan tersebut juga berdampak di dalam negeri Amerika Serikat. Gubernur dari Partai Republik di negara bagian Texas dan Florida menetapkan Council on American-Islamic Relations (CAIR) sebagai organisasi teroris karena dianggap memiliki afiliasi dengan Ikhwanul Muslimin.
Namun CAIR membantah keras tuduhan tersebut dan telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah kedua negara bagian tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan diskriminasi.
Keputusan Washington ini diperkirakan akan semakin memperumit dinamika politik di Timur Tengah serta memicu perdebatan di dalam negeri Amerika Serikat terkait kebijakan keamanan dan kebebasan sipil.

Comment