Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Kasus Pembakaran Mobil Fortuner, Polisi: Motif Masih Didalami

IMG 5946

Sinjai, Netral.co.id — Penyidik Polres Sinjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran satu unit mobil Toyota Fortuner milik warga bernama Iskandar.

Peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober 2025 lalu.
Kedua tersangka tersebut yakni KM (31) yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sinjai, serta SF (35) yang berprofesi sebagai petani.

Kasus ini teregister dalam LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI.

“Iya betul. Terkait pembakaran mobil Fortuner yang tanggal 23 kemarin. Motifnya masih didalami oleh penyidik,” kata Kasi Humas Polres Sinjai Ipda Agus Susanto, saat dikonfirmasi.

Agus menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami hubungan antara korban Iskandar dengan para tersangka, termasuk soal dugaan keterkaitan personal antara korban dengan KM.

“Itu juga yang saya bilang masih didalami hubungannya apa, saya belum dapat informasinya. Masih tahap penyidikan,” ujarnya.

Terkait peran masing-masing tersangka, Agus menegaskan bahwa pengungkapan detail peran masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim.

“Yang jelas ada dua tersangka di situ. Satu atas nama KM yang anggota dewan dan SF atas kejadian pembakaran mobil itu. Terkait perannya masih didalami penyidik,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Fortuner warna hitam, pakaian yang digunakan, sandal, serta satu unit ponsel.

Para tersangka dijerat dugaan tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan kerusakan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, lebih subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Comment