Jakarta, Netral.co.id – Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja atas materi lawakan yang dinilai menyinggung budaya dan adat setempat.
Permintaan maaf itu disampaikan Pandji melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa 4 November 2025.
Ia mengakui bahwa lelucon dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku” tahun 2013 telah menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan dari masyarakat Toraja.
“Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” ujar Pandji.
Pandji mengatakan, dalam beberapa hari terakhir ia menerima banyak kritik dan protes dari masyarakat Toraja.
Menyikapi hal itu, ia kemudian berdialog dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk memahami lebih dalam makna dan nilai budaya Toraja.
Pandji menuturkan, dari perbincangan tersebut ia mendapatkan pencerahan mengenai keindahan dan kedalaman budaya Toraja, termasuk makna ritual Rambu Solo’ yang menjadi bagian penting dalam sistem kepercayaan dan tradisi masyarakat adat setempat.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat dua proses hukum yang berjalan, yakni proses hukum negara karena adanya laporan ke kepolisian, serta proses hukum adat.
“Berdasarkan pembicaraan dengan Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja. Beliau bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara saya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja,” ujar Pandji.
Pandji berencana mengikuti mekanisme adat tersebut. Namun, jika secara waktu tidak memungkinkan, ia menyatakan siap menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku.
“Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik—lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli,” tambahnya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja secara resmi melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja.
“Kami pemuda Toraja secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Prilki Prakasa Randan, perwakilan Aliansi Pemuda Toraja, dalam keterangannya, Senin 3 November 2025.
Prilki menjelaskan, materi komedi Pandji dalam video yang beredar di media sosial mengandung unsur rasisme kultural dan diskriminasi berbasis etnis dan budaya, karena menjadikan ritual adat Rambu Solo’ sebagai bahan olok-olokan.
“Pernyataan ini bukan hanya keliru dan menyesatkan, tetapi juga menyakiti harga diri dan kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari peradaban Nusantara,” ungkap Prilki.
Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 156 dan 157 KUHP tentang ujaran kebencian serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Comment