Puluhan Guru PPPK Ajukan Izin Cerai, Didominasi Masalah Ini

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam konteks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merujuk pada pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu

animasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (foto:dok)

Netral.co.id – Sebanyak 20 guru perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar tercatat mengajukan izin cerai dalam enam bulan terakhir.

Permohonan tersebut mayoritas diajukan atas dasar permasalahan ekonomi dalam rumah tangga.

Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian besar guru yang mengajukan perceraian telah menjalani rumah tangga lebih dari lima tahun.

Dalam banyak kasus, pasangan mereka bekerja di sektor informal atau tidak memiliki penghasilan tetap.

“Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (jadi penyebabnya),” kata Deni, Sabtu 19 Juli 2025 kemarin.

Deni menyebut fenomena ini perlu mendapat perhatian lebih dari lingkungan sekolah maupun instansi terkait.

Ia mendorong agar tiap satuan pendidikan membangun sinergi dan lingkungan kerja yang lebih harmonis, termasuk dalam mendukung kesejahteraan mental guru.

“Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar.

Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan karakter dan pembinaan secara berkala akan dimasifkan untuk mencegah meningkatnya persoalan serupa di masa depan.

Deni juga mengingatkan proses perceraian bagi PPPK harus mengikuti mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Tanpa izin resmi dari kepala daerah, keputusan dari pengadilan agama belum sah secara administratif.

“Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” imbuhnya.

Comment