Sidang Hasto Memanas, Kuasa Hukum Soroti Kesalahan Pasal dalam Dakwaan

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini sama sekali enggan membuka identitas para tersangka. Ia menerangkan, kasus ini akan segera dirilis secara resmi melalui konferensi pers pekan ini.

gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan renvoi atau perbaikan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Renvoi ini diajukan karena terdapat kesalahan penulisan dalam surat dakwaan, di mana JPU salah mencantumkan Pasal 65 ayat (1) KUHAP yang seharusnya Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mohon izin, Yang Mulia, sebelum dilanjutkan. Kami ada renvoi sedikit, Yang Mulia, di halaman 5,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Namun, kuasa hukum Hasto memprotes keras renvoi tersebut. Menurut mereka, kesalahan itu tidak bisa diperbaiki begitu saja karena dakwaan telah memasuki tahap persidangan.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai bahwa perbaikan seharusnya tidak lagi diterima karena surat dakwaan sudah disampaikan sejak pekan lalu.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana, Tuding Ada Kriminalisasi Politik

“Kami sudah terima dakwaan minggu lalu, kenapa baru sekarang ada renvoi? Kami sampaikan keberatan, Yang Mulia,” kata Ronny.

Sementara itu, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi kuasa hukum Hasto, juga mengkritik keras kesalahan tersebut.

“Perbedaan satu huruf ini berdampak besar. Pasal 65 KUHAP justru mengatur hak tersangka dan terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan. Ironisnya, pasal inilah yang dilanggar KPK ketika kami mengajukan ahli,” tegas Febri.

Hakim pun menengahi perdebatan antara jaksa dan kuasa hukum. Renvoi tetap dicatat, sementara keberatan dari pihak Hasto juga akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana, Tuding Ada Kriminalisasi Politik

“Keberatan dicatat, silakan jika ada renvoi, nanti akan kami tuangkan dalam putusan,” ujar hakim.

Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku dan Kusnadi untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam suap Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Comment