Usai Diperiksa KPK, Sekretaris MA: Pemberhentian Gazalba Saleh Sudah Diusulkan ke Jokowi

Hakim Agung Gazalba Saleh(Foto/Twt)

Hakim Agung Gazalba Saleh(Foto/Twt)

Netral.co.id, Jakarta, – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyebut bahwa pemberhentian Gazalba Saleh sebagai hakim agung telah diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diutarakan Hasbi Hasan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka.

“Sedang diusulkan ya, karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin, beliau (Gazalba Saleh) sedang diusulkan, tapi nunggu presiden mungkin lagi ada acara,” ucap Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 12 desember 2022.

Kemudian terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, statusnya saat ini masih diberhentikan sementara.

Hasbi Hasan menyebut pemberhentian permanen terhadap Sudrajad menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.

“Pak Sudrajad saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom inkrah. Gitu aja,” katanya.

Sementara, terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyidik KPK kepadanya, Hasbi Hasan enggan mengungkapkan.

Secara hemat, Hasbi menyampaikan kepada awak media dirinya dikonfirmasi ihwal soal surat keputusan (SK) pengangkatan Redy Novarisza selaku staf hakim agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti Kamar Pidana MA sekaligus asisten Gazalba.

Serta menyangkut usulan pemberhentian terhadap keduanya.

“Kalau materi nanti aja tanyakan ke beliau (penyidik KPK). Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redy dan Prasetyo, kemudian unsur pemberhentiannya, itu aja. Kalau materi ya tanyakan aja, saya enggak mau, nanti diplintir, ha ha ha,” selorohnya.

Diketahui, ini kedua kalinya Hasbi Hasan diperiksa KPK. Sebelumnya ia telah diperiksa penyidik pada 13 Oktober 2022.

Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang pegawa MA lainnya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Gazalba dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar melalui perantara.

Comment