Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi, termasuk para dosen, kini secara resmi memperoleh tunjangan kinerja (tukin).
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret lalu.
“Tunjangan kinerja ini merupakan bentuk pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini, sekaligus penghargaan terhadap kinerja individu dosen dan ASN lainnya,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto dalam konferensi pers di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4).
Baca Juga: Pemkot Palopo Buka Lowongan PPPK
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menambahkan bahwa tunjangan kinerja bukan semata tambahan penghasilan, melainkan alat strategis untuk mendorong birokrasi yang adaptif, produktif, dan berorientasi hasil.
“Ada tiga tujuan utama dari kebijakan ini: mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN, menyederhanakan skema honorarium dan tunjangan, serta mempercepat reformasi birokrasi di semua instansi,” kata Rini.
Baca Juga: Bersiap! Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka
Ia menegaskan bahwa implementasi tunjangan kinerja akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini mencakup pelaksanaan reformasi birokrasi serta dampak langsung tukin terhadap peningkatan layanan publik.
“Harapannya, ini akan menjadi pemicu semangat ASN, termasuk dosen, untuk bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Besaran Tunjangan Berdasarkan Kelas Jabatan
Tunjangan kinerja akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan yang diemban oleh ASN. Berikut adalah rincian besaran tukin per kelas jabatan yang efektif mulai 1 Januari 2025:
Kelas 17: Rp33.240.000
Kelas 16: Rp27.577.500
Kelas 15: Rp19.280.000
Kelas 14: Rp17.064.000
Kelas 13: Rp10.936.000
Kelas 12: Rp9.896.000
Kelas 11: Rp8.757.600
Kelas 10: Rp5.979.200
Kelas 9: Rp5.079.000
Kelas 8: Rp4.595.150
Kelas 7: Rp3.915.950
Kelas 6: Rp3.510.400
Kelas 5: Rp3.134.250
Kelas 4: Rp2.985.000
Kelas 3: Rp2.898.000
Kelas 2: Rp2.708.250
Kelas 1: Rp2.531.250
Baca Juga: Penguman Penerimaan PPPK Pemprov Sulsel.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas layanan di sektor pendidikan tinggi akan meningkat secara signifikan, seiring peningkatan kesejahteraan para tenaga pengajarnya.
Comment