Tragis! Wanita Hamil di Gowa Dibunuh Pacarnya, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuh Pacar di Gowa, Jibril

Pelaku Pembunuh Pacar di Gowa, Jibril. (Foto: Dok Istimewa).

Netral.co.id, Gowa – Kasus pembunuhan tragis mengguncang Kabupaten Gowa. Seorang wanita muda ditemukan tewas secara mengenaskan di area persawahan, Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, pada Selasa 21 Januari 2025 pukul 02.00 WITA.

Mirisnya, pelaku pembunuhan adalah kekasih korban sendiri. Polisi berhasil meringkus tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pembunuhan Berencana, Korban dalam Kondisi Hamil

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peristiwa ini diduga merupakan tindak pembunuhan berencana. Korban, Putri Indah Sari Nurcahyani (19), diketahui tengah mengandung saat dihabisi oleh pelaku, Jibril (23).

“Melihat modusnya, ini merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan. Pelaku terlebih dahulu mengajak korban bertemu dan berbincang, lalu mengajaknya berjalan-jalan sebelum akhirnya melakukan aksinya,” ujar Kapolres.

Baca Juga : Miris, Wanita Asal Gowa Mati Dibunuh Pacar

Sesampainya di area persawahan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah badik dan menikam korban secara brutal hingga tewas. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan di lokasi kejadian.

Pelaku Ditangkap di Jeneponto

Setelah membunuh korban, pelaku berusaha melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Namun, upayanya kandas setelah tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkapnya di Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala.

Saat ini, Jibril telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi keji ini, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi perbuatan pelaku.

Comment