RUU Perampasan Aset Segera Difinalisasi, Pemerintah Matangkan Draf Bersama PPATK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Penyusunan draf akhir tersebut dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Penyusunan draf akhir tersebut dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Presiden telah menyampaikan pentingnya pembahasan RUU ini. Hal tersebut menjadi perhatian utama pemerintah, termasuk Kementerian Hukum,” ujar Supratman, Senin (26/5).

Ia mengungkapkan bahwa proses finalisasi terus berjalan. “Pagi ini, saya bersama Ketua PPATK membahas penyempurnaan draf terakhir RUU tersebut,” tambahnya.

Supratman juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan DPR agar RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset: Langkah Krusial Melawan Korupsi dan Menyelamatkan Aset Negara

“Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan DPR untuk menentukan waktu yang tepat membahas Prolegnas selanjutnya,” ucapnya.

RUU Perampasan Aset saat ini masih merupakan inisiatif pemerintah. Supratman menegaskan bahwa posisi tersebut belum berubah.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, mengingatkan agar penyusunan RUU ini dilakukan secara hati-hati. Ia menilai bahwa ada potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

“RUU ini tidak hanya menyasar pejabat publik dengan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, tetapi juga tindak pidana ekonomi lainnya, termasuk korupsi dan pencucian uang,” kata Irawan.

Comment