Netral.co.id, Makassar- Polda Sulawesi Selatan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus perederan kosmetik ilegal di Makassar.
Ketiganya memiliki kebiasaan glamor sebelumnya, kini di ringkus polisi hingga berseragam orange.
Mereka adalah Agus Salim selaku pemilik Raja Glow, kemudian di susul Mustadir Daeng Sila Pemilik kosmetik FF, dan ditutup Mira Hayati sebagai pemilik kosmetik MH.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyampaikan, bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada senin, 20/Januari/2025. Dua tersangka Agus Salim dan Mira Hayati harus menjalani pembantaran medis.
“Tersangka Mustadir Dg Sila telah dilakukan penahanan di rutan mapolda Sulsel. Sementara itu, Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak nafas, dan Mira Hayati di rawat di RS Ibu dan Anak Pemata Hati Makassar”, ujar Kombes Didik saat dikonfirmasi, Selasa (21/Januari/2025).
Agus Salim dirawat atas keluhan sesak nafas dan nyeri dada sehingga menjalani perawatan di RS Ibnu Sina.
Hal yang sama juga terjadi pada Mira Hayati meskipun kondisi nya belum terjelaskan apa yang tengah dialami, meski demikian Mira masih berbaring diranjang RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Sementata Mustadir Daeng Sila langsung di jebloskan kedalam rutan Mapolda Sulsel tampa pbantaran.
Barang bukti sejumlah produk kosmetik telah disita kepolisian dan akan meneruskan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan barang ilegal ini.
Usaha kosmetik ketiga komplotan tadi tercium bau nya setelah peredaran pasaran mencuat dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampaknya pada kesehatan.
“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal”, tegas Kombes Didik.
Dari kehidupan mewah berakhir kurungan penjara, dari baju baru beralih seragam orange bertuliskan narapidana.
Harapan masyarakat, dari kasus ini dapat memberi efek jera terhadap seluruh pelaku penyebaran Skincare ilegal yang mebahayakan kesehatan hingga keselamatan.
Comment