Penyerobotan Tanah dalam Perspektif Hukum Indonesia: Sanksi, Regulasi, dan Langkah Hukum

Penyerobotan tanah merupakan salah satu persoalan serius di Indonesia. Aksi ini dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata, sebab pelaku dianggap telah menguasai tanah tanpa hak yang sah. Kasus seperti ini sering terjadi akibat lemahnya administrasi pertanahan, tumpang tindih sertifikat, serta maraknya praktik mafia tanah.

Animasi penyeribotan tanah oleh tangan-tangan besar. (Foto: dok)

Netral.co.id – Penyerobotan tanah merupakan salah satu persoalan serius di Indonesia. Aksi ini dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata, sebab pelaku dianggap telah menguasai tanah tanpa hak yang sah. Kasus seperti ini sering terjadi akibat lemahnya administrasi pertanahan, tumpang tindih sertifikat, serta maraknya praktik mafia tanah.

Tak sedikit masyarakat awam yang menjadi korban karena minimnya pemahaman terhadap hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Penyerobotan Tanah

Untuk melindungi hak atas tanah, masyarakat perlu memahami landasan hukum yang mengatur tindakan penyerobotan. Peraturan yang relevan antara lain:

1. KUHP Lama – Pasal 385

Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menjual, menggadaikan, menyewakan, atau membebani hak atas tanah (yang belum bersertifikat), padahal diketahui tanah tersebut milik atau turut dimiliki pihak lain. Ancaman hukuman: penjara maksimal 4 tahun.

2. KUHP Baru – Pasal 502 UU 1/2023

Mulai berlaku tahun 2026, pasal ini memperluas cakupan delik. Pelaku yang menjual atau membebani hak atas tanah yang sudah dijaminkan, atau menjual tanah yang merupakan milik orang lain, dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

3. UU 51/Prp/1960 – Pasal 1 angka 3

UU ini mendefinisikan penyerobotan sebagai tindakan “memakai tanah” secara melawan hukum, termasuk menduduki, mengerjakan, atau membangun tanpa izin pemilik yang sah.

Contoh Penyerobotan Tanah

  • Membangun rumah atau lahan pertanian di atas tanah milik orang lain tanpa izin.
  • Sekelompok orang menduduki tanah kosong dan mengklaim kepemilikan tanpa dasar hukum.

Langkah Hukum Menghadapi Penyerobotan Tanah

Bila Anda menjadi korban penyerobotan tanah, terdapat dua jalur hukum yang dapat ditempuh:

1. Jalur Pidana: Lapor ke Kepolisian

Laporkan kasus ke kantor polisi di wilayah objek tanah berada. Sertakan:

  • Sertifikat hak milik
  • Surat-surat pendukung lainnya (peta bidang, SPPT PBB, dll)
  • Saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan atau penyerobotan

Proses ini akan menjerat pelaku melalui pasal pidana yang berlaku (KUHP lama maupun baru).

2. Jalur Perdata: Gugatan Ganti Rugi

Korban dapat menggugat pelaku ke Pengadilan Negeri berdasarkan:

Pasal 1365 KUH Perdata:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Gugatan bisa mencakup:

  • Pengembalian tanah
  • Ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil
  • Permintaan perintah pengosongan lahan oleh pelaku

Penutup: Pentingnya Literasi Hukum Pertanahan

Maraknya penyerobotan tanah menunjukkan pentingnya literasi hukum agraria di tingkat masyarakat. Pemerintah juga terus memperkuat regulasi, termasuk digitalisasi pendaftaran tanah dan pembentukan Satgas Mafia Tanah.

Namun, perlindungan terbaik tetap datang dari pemilik tanah sendiri: dengan menyimpan dokumen lengkap, aktif melaporkan pelanggaran, serta memahami jalur hukum yang tersedia.

Comment