Pemerintah Pusat Ambil Alih Seleksi Eselon I dan II di Daerah

WamenPANRB, Kapala BKN, Ketua Komisi II DPR RI dan Pj Gubernur Sulsel.

WamenPANRB, Kapala BKN, Ketua Komisi II DPR RI dan Pj Gubernur Sulsel. (Foto: Netral.co.id/FR).

Netral.co.id, Makassar – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan guna mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024 serta membahas penyelesaian tenaga non-ASN.

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda nasional yang juga berlangsung di Jawa Timur dan Sumatera Selatan dengan fokus pada implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa tenaga non-ASN harus diselesaikan sepenuhnya paling lambat Desember 2024, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Namun, pemerintah memberikan diskresi dengan memungkinkan tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II pada 2025.

“Pemerintah pusat telah menyediakan kuota, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal di daerah. Oleh karena itu, aspirasi dari berbagai pihak sangat penting agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Rifqi dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 5 Febuari 2025.

Baca Juga : Wamenpan RB: Perintah Presiden Prabowo Agar Tidak Ada PHK Massal

Ia juga menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan terkait seleksi pejabat eselon I dan II agar berskala nasional, tanpa mengganggu prinsip otonomi daerah.

“Dalam konteks politik lokal, kewenangan gubernur dan bupati tetap berjalan, namun sistem kepegawaiannya akan ditarik ke pusat. Kami berharap pejabat eselon II dari Sulsel dapat berkontribusi lebih luas di tingkat nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyusun berbagai skema penyelesaian tenaga honorer dan PPPK.

Baca Juga : Kepala BKN: Meritokrasi Lindungi dan Kembangkan Karier ASN

“Ke depan, kita perlu mencari format yang lebih efektif untuk menangani tenaga honorer yang telah ada sejak 2007,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kesepakatan antara Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan seluruh kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer di masa mendatang.

“Saya sepakat dengan Pak Tito Karnavian bahwa Pj Gubernur harus menandatangani surat pernyataan tidak akan merekrut tenaga non-ASN. Nantinya, kepala daerah terpilih juga harus menandatangani pakta integritas yang disusun oleh Kemendagri agar masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas,” tandasnya.

Comment