Pemdes dan Camat Diduga Melindungi Mafia Tanah di Selayar

Netral.co.id

Kepala Desa Majapahit, Anebudi. Dok Ist.

Netral.co.id, Selayar – Pemerintah Desa (Pemdes) Majapahit dan Camat Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar diduga sengaja melindungi mafiah tahan di wilayah Desa Majapahit.

Kejadian tersebut bermula ketika ibu Jawariah beserta keluarga yang ingin mengambil tanah warisan turun-temurun sejak nenek-moyangnya, namun Kepala Desa Majapahit, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar dengan tegas menolak ketika di temui untuk perbaikan data penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Kepala Desa Majapahit, Anebudi mengaku, tanah tersebut sudah memiliki sertifikat bahkan sudah di data. “Tanah itu sudah punya sertifikat, data anda, saya sudah tidak bisa proses lagi,” kata Anebudi kepada pihak Jawariah belum lama ini.

Kendati demikian, Kades Anebudi diketahui sudah pernah membangun Komunikasi dengan H. Atiku Rahman yang mengaku sudah memiliki sertifikat tanah yang dianggap milik nenek moyang Jawariah.

Jawariah menceritakan, melalui Kepala Lingkungan kami di undang untuk menghadiri proses mediasi di kantor Desa. Namun katanya, kepala desa justru tidak bertindak sebagai pemerintah, melainkan hanya menegaskan bila pihak H. Atiku Rahman sudah memiliki sertifikat.

Namun, ketika dipertanyakan dasar pembuatan sertifikat seperti data awal kepemilikan lahan, rinci, peta blok sebagaimana fungsi buku F, C, Kepala Desa Majapahit justru dengan tegas menolak memperlihatkan data tersebut bahkan dengan nada kasar.

Jawariah menjelasakan, hak dan kewajiban pemohon diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik sedikitpun tidak di indahkan Kepala Desa Majapahit. Bahkan, dengan lantang menyebutkan kasus itu bukan lagi termasuk urusannya, karena sudah diserahkan kepada Kecamatan.

Melalui surat yang kami terima 16 Mei 2023. Pihak Jawariah di undang pihak kecamatan untuk menghadiri proses mediasi. Dalam proses mediasi justru kami hanya dimintai keterangan secara terpisah. Ketika kami meminta di buka data awal kepemilikan lahan justru Camat Pasimarannu mengatakan data-data itu sudah hilang.

“Saat kami minta di buatkan berita acara nediasi serta surat pernyataan bahwa data-data di kecamatan itu hilang sedikitpun tidak di indahkan,” katanya menceritakan kejadian 17 Mei 2023 itu.

Hari berikutnya kami mendapatkan surat dari kecamatan, perihal pengantar masalah tanah yang di sengketakan sudah di serahkan ke Pengadilan Negeri Selayar dengan tanggal keluar surat 17 Mei 2023, namun di hari yang sama pada saat kami dimintai keterangan secara terpisah, katanya itu adalah proses mediasi tapi tidak sedikitpun mendekati mediasi.

“Desa sudah lepas tangan karena sudah diserahkan ke kecamatan. Kecamatan juga sudah lepas tangan karena sudah serahkan ke pengadilan,” lanjutnya.

“Sikap lepas tangan dari pemerintah Desa Majapahit dan Camat Pasimarannu serta kesulitan kami mendapatkan akses informasi, kami menduga bahwa kepala desa serta camat melindungi mafia tanah,” tegasnya.

Padahal, mempublikasikan informasi demi kepentingan proses hukum dari sengketa nasyarakat adalah kewajiban pemerintah, selaku badan publik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik).

Dibanyak wilayah Indonesia, tentu banyak kejadian serupa seperti yang kami alami, ketika nafia tanah meraja-lela, sebagaimana dugaan bahwa pemerintah justru mendukung langkah para mafia.

“Semoga pemerintahan yang jujur bisa menindak pemerintah seperti ini dan sebagai masyarakat yang taat hukum menolak berpihak pada Mafia Tanah dimanapun,” ujarnya.

Sebenarnya berdasarkan pasal 28 f UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Sungguh sangat di sayangkan, pemerintah yang di harapkan bisa menjadi penengah atau memberikan solusi dari masalah yang di hadapi masyarakat, justru lepas tangan seakan-akan masalah yang di hadapi masyarakat tidak ada hubungan dengan pemerintah di wilayah otoritas kerjanya,” pungkasnya.

 

Comment