Jakarta, Netral.co id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Isargas/PT IAE.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AS, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Garda Tipikor Tantang KPK Usut Tuntas Kasus Lili Pintauli Siregar
Arso diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga USD15 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Oktober 2024.
Dugaan korupsi ini terkait kerja sama penyaluran gas antara PGN dan grup ISARGAS yang berlangsung pada 2017–2021.
Sebelumnya, pada Jumat (11/4/2025), KPK telah menahan dua tersangka utama dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya, dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Usut Kasus ‘WC Sultan’ Bekasi: Salah Satu Tersangka Sudah Meninggal
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan di luar rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tanpa mengikuti prosedur tata kelola yang berlaku.
Danny disebut mengambil keputusan sepihak dengan melibatkan tim Marketing, tanpa koordinasi dengan unit Pasokan Gas yang memiliki otoritas teknis.
Dalam prosesnya, PGN diketahui membayar uang muka sebesar USD15 juta kepada IAE pada 9 November 2017, hanya sepekan setelah perjanjian ditandatangani.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Namun dana tersebut tidak digunakan untuk membeli gas, melainkan menutup utang IAE/ISARGAS ke pihak ketiga, seperti PT Pertagas Niaga dan Bank BNI.
KPK juga menyoroti jaminan fidusia senilai Rp16 miliar yang dianggap jauh dari memadai dibanding risiko kerugian yang ditanggung PGN.
Meskipun hasil kajian kelayakan (due diligence) tahun 2018 menyatakan ISARGAS tidak layak untuk diakuisisi, kerja sama terus berlanjut.
Parahnya lagi, skema jual beli gas bertingkat yang digunakan disebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, menurut penilaian BPH Migas dan Kementerian ESDM.
Baca Juga: KPK Telusuri Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia, APH Diminta Bergerak Cepat
Setelah adanya temuan pelanggaran dan ketidakwajaran dalam kontrak, BPH Migas bersama Komisaris Utama PGN merekomendasikan penghentian kerja sama dan langkah hukum pada 2021. Namun kerugian negara telah terlanjur terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sistem tata kelola perusahaan yang melibatkan oknum internal PGN serta pihak eksternal dari grup IAE dan ISARGAS.
Baca Juga: Tanggapan Dingin Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK
KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum ditegakkan.
Jika Anda ingin versi siaran pers, infografis, atau narasi berita TV dari berita ini, saya bisa bantu sesuaikan.
Comment