Kasus Kekerasan Jurnalis Meningkat, LBH Pers Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Menurut Mustafa, tingginya angka ini tak lepas dari suburnya praktik impunitas terhadap para pelaku.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong. (foto:dok)

Netral.co.idDirektur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyoroti Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Menurut Mustafa, tingginya angka ini tak lepas dari suburnya praktik impunitas terhadap para pelaku.

Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai faktor utama yang membuat kekerasan terhadap jurnalis terus berulang.

Baca Juga: Dinilai Apatis dan Pernyataan Kontroversial dari Pihak Istana Soal Teror Jurnalis Tempo

Mustafa menerangakan, bahwa sepanjang tiga bulan pertama tahun 2025, pihaknya telah menerima sedikitnya 35 laporan terkait insiden kekerasan yang menimpa insan pers.

“Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas melarang segala bentuk upaya menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Tindakan seperti itu seharusnya dikenai sanksi tegas,” ujarnya.

Mustafa menekankan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dianggap sebagai perkara sepele.

“Ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang juga merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi,” tambahnya.

Baca Juga: Oknum TNI AL Balikpapan Diduga Bunuh Juwita, Wartawati Banjarbaru

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap lebih responsif dan tegas dalam menangani kasus-kasus ini agar tidak terus berulang dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun.

Comment