Hutan Tambora Terancam, Pelajar Terseret Narkoba, HMI Desak Polres Dompu Bertindak

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas mengusut dugaan praktik mafia kayu dan maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu gelar aksi demonstrasi, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas mengusut dugaan praktik mafia kayu dan maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Dompu. (Foto: Netral.co.id)

Dompu, Netral.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas mengusut dugaan praktik mafia kayu dan maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

HMI menilai kedua persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan generasi muda di daerah itu.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi pada 5 November 2026 dengan mengusung tema “Berantas Mafia Kayu dan Narkoba, Tegakkan Supremasi Hukum di Kabupaten Dompu”. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada Polres Dompu.

Ketua Umum HMI Cabang Dompu, Muhammad Muhaimin, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawasi penegakan hukum di Kabupaten Dompu.

Menurut dia, persoalan pembalakan liar dan peredaran narkotika membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Aparat tidak boleh hanya bergerak ketika suatu kasus menjadi perhatian publik.

“Kalau aparat diam, maka HMI yang akan bersuara. Kami menuntut hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya,” tegas Muhaimin.

Dugaan Mafia Kayu dan Ancaman Kerusakan Hutan Tambora

HMI menyoroti dugaan praktik pembalakan liar di kawasan hutan Tambora yang dinilai masih menjadi persoalan serius. Pada Juli 2026, Balai KPH Wilayah VI disebut mengamankan sekitar 16 meter kubik kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat.

Temuan serupa kembali terjadi pada 20 Oktober 2026. Dalam patroli di kawasan hutan Tambora, petugas KPH menemukan dua unit mesin senso yang diduga ditinggalkan oleh pelaku pembalakan liar.

Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perusakan hutan. Bagi HMI, penyitaan kayu maupun peralatan yang diduga berkaitan dengan pembalakan liar tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum.

Aparat diminta menelusuri asal-usul kayu, jalur distribusi, pihak yang diduga menjadi penampung, hingga kemungkinan keterlibatan aktor utama di balik aktivitas tersebut.

Penindakan, menurut HMI, tidak semestinya hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan aktivitas dan memperoleh keuntungan justru tidak tersentuh proses hukum.

Narkotika Menyasar Pelajar, Alarm bagi Dompu

Selain persoalan kehutanan, HMI juga menyoroti peredaran narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Pada 27 Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Dompu dilaporkan mengamankan tiga pelajar berusia 15 dan 17 tahun di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengungkap sejumlah kasus narkotika, termasuk pengamanan 23,04 gram sabu di Bali Barat pada 17 Oktober 2026 serta 57,22 gram sabu dalam pengungkapan kasus di wilayah Karijawa.

Bagi HMI, keterlibatan kalangan pelajar dalam perkara narkotika menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui penangkapan pengguna maupun pengedar tingkat bawah. Aparat didesak mengungkap jaringan distribusi, menelusuri sumber pasokan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkotika.

HMI menilai, perlindungan generasi muda harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

Lima Tuntutan HMI kepada Polres Dompu

Dalam aksi tersebut, HMI Cabang Dompu menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. HMI mendesak Kasat Reskrim Polres Dompu menjalankan penegakan hukum secara adil, profesional, dan tidak diskriminatif. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Kedua, mengusut tuntas dugaan mafia kayu. HMI meminta aparat mengungkap dugaan praktik mafia kayu dan pembalakan liar di wilayah Dompu, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Penindakan harus menjangkau aktor utama, bukan hanya pelaku lapangan. Tuntutan ini merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan ketentuan hukum terkait.

Ketiga, memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. HMI mendesak Kasat Resnarkoba Polres Dompu meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan membongkar jaringan pengedar dan bandar yang diduga beroperasi di Kabupaten Dompu. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat, membuka transparansi penanganan kasus narkotika. HMI meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan dan hak-hak pihak yang terlibat.

Kelima, mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum. HMI mendesak Kapolres Dompu mengevaluasi kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba dalam menangani dugaan mafia kayu serta peredaran narkotika. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

HMI Siapkan Aksi Lanjutan

Muhaimin menegaskan, HMI Cabang Dompu tidak akan berhenti pada penyampaian aspirasi melalui demonstrasi. Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Jika tidak ada perkembangan yang dinilai memadai, HMI menyatakan siap kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Ini bukan tentang HMI, ini tentang Dompu. Hutan adalah warisan anak cucu kita, anak muda adalah masa depan Dompu. Jangan biarkan keduanya hancur karena mafia dan narkoba,” tutup Muhaimin.

Kini, tuntutan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Polres Dompu. Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan komitmen pemberantasan kejahatan, tetapi juga penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, pengungkapan jaringan, dan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Sebab, supremasi hukum tidak cukup hanya dikampanyekan. Prinsip tersebut harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berlaku setara bagi siapa pun.

Comment