Jakarta, Netral.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan serius terkait sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi namun tidak mencantumkan kandungan tersebut dalam label kemasan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta menyampaikan bahwa dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum memiliki sertifikasi.
Baca Juga: Usai Libur Nyepi dan Idul Fitri, BPJPH Kembali Membuka Layanan Penerbitan Sertifikasi Halal
“Dari hasil pengujian dan verifikasi, terdapat sembilan batch produk yang mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya merupakan produk bersertifikat halal, dan dua batch produk lainnya belum tersertifikasi,” ujar Haikal, Senin (21/4/2025).
Daftar Produk Terdampak
Produk bersertifikat halal:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
- Corniche Apple Teddy Marshmallow
Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
- ChompChomp Car Mallow
- ChompChomp Flower Mallow
- ChompChomp Mini Marshmallow
Ketiganya diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
Importir: PT Catur Global Sukses
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan)
Produsen: PT Hakiki Donarta
- Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila
Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial
Produk tanpa sertifikat halal:
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
Importir: PT Aneka Anugrah Abadi
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
Importir: Brother Food Indonesia
Sanksi dan Tindakan Lanjutan
BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut, sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Ekspor Produk Halal Rp 66,4 Miliar Dilepas Gubernur Sulsel ke 10 Negara
Sementara itu, BPOM menjatuhkan peringatan dan instruksi penarikan produk bagi dua produk tanpa sertifikasi halal yang dianggap memberikan data tidak akurat dalam proses registrasi.
Langkah ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
“Ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku usaha untuk benar-benar jujur dan transparan dalam mencantumkan komposisi produk, khususnya dalam konteks sensitivitas halal,” tegas Haikal.
Comment