Jakarta, Netral.co.id – Pemilik PT Mitra Bisnis Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean (TSP), dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada Selasa (29/4/2025) oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Toras terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,66 miliar melalui pembayaran komisi agen fiktif dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada perusahaannya, PT MBS, selama periode 2017–2020. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp38 miliar.
Sudah Kembalikan Uang, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Lagi
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta kepada Toras. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Meski demikian, hakim menyatakan Toras tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti, lantaran telah lebih dahulu mengembalikan seluruh hasil korupsi sebesar Rp7,66 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara melalui rekening KPK, sehingga tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti,” kata Hakim Rianto.
Pertimbangan Vonis: Sakit, Kooperatif, dan Mengakui Perbuatan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp7,6 miliar.
Baca Juga: Anggota DPR Desak APH Tindak Tegas Korupsi PT Pupuk Indonesia
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain: terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, mengakui perbuatannya, dalam kondisi sakit-sakitan, dan telah mengembalikan kerugian negara. Toras juga diketahui memiliki tanggungan keluarga, yakni seorang istri dan empat anak.
Modus: Perusahaan Fiktif dan Komisi Tak Sah
Kasus ini bermula dari kerja sama Toras dengan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing. Sahata didakwa merekayasa skema agen fiktif dan menunjuk PT MBS—yang tidak terdaftar sebagai agen resmi di OJK—sebagai mitra Jasindo secara melawan hukum. Perusahaan ini digunakan untuk menyalurkan komisi agen dari sejumlah kantor cabang Jasindo.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tanggapi Dugaan Korupsi dan Oplosan BBM Pertamina
Dalam dakwaan jaksa, kejahatan ini juga melibatkan sejumlah Kepala Cabang Jasindo di berbagai daerah seperti Jakarta, Semarang, dan Makassar. Komisi yang dibayarkan disebut tidak berdasarkan jasa yang nyata, melainkan sebagai imbal hasil atas dana talangan yang diberikan oleh Toras melalui PT MBS.
Rangkaian Korupsi Berjamaah
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa selain Toras, sejumlah pejabat Jasindo juga turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut. Sahata disebut menerima Rp525 juta, Ari Prabowo Rp23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar, serta satu bank BUMN sebesar Rp1,3 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. Persidangan terhadap terdakwa lainnya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Comment