Aturan Hukum Aborsi di Indonesia: Bolehkah dan Kapan Diperbolehkan?

Aborsi masih menjadi isu sensitif dan penuh perdebatan di Indonesia. Meski secara umum dilarang, hukum di Indonesia membuka ruang tertentu bagi praktik aborsi yang legal, terutama dalam situasi darurat medis atau korban kekerasan seksual. Namun, pemahaman masyarakat terhadap batasan dan ketentuan hukum terkait aborsi masih minim.

(Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Aborsi masih menjadi isu sensitif dan penuh perdebatan di Indonesia. Meski secara umum dilarang, hukum di Indonesia membuka ruang tertentu bagi praktik aborsi yang legal, terutama dalam situasi darurat medis atau korban kekerasan seksual. Namun, pemahaman masyarakat terhadap batasan dan ketentuan hukum terkait aborsi masih minim.

Kasus-kasus aborsi ilegal kerap kali mencuat di pemberitaan, mencerminkan kompleksitas persoalan ini di tengah masyarakat. Tak hanya berisiko bagi kesehatan perempuan, tindakan aborsi tanpa prosedur medis juga bisa berujung pada pidana.

Lalu, seperti apa sebenarnya aturan hukum mengenai aborsi di Indonesia?

Aborsi Diatur dalam KUHP dan UU Kesehatan

Aturan terkait aborsi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Kesehatan.

  1. Pasal 346 KUHP Lama

“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

2. Pasal 463 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, mulai berlaku 2026)

  • Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Namun, tidak berlaku bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya, jika kehamilan belum lebih dari 14 minggu, atau dalam kondisi kedaruratan medis.

3. Pasal 427 dan 428 UU Kesehatan

  • Pasal 427: Aborsi di luar ketentuan Pasal 60 UU Kesehatan diancam pidana maksimal 4 tahun.
  • Pasal 428:
  • Jika dilakukan dengan persetujuan perempuan → dipidana maksimal 5 tahun
  • Jika tanpa persetujuan → dipidana maksimal 12 tahun

Dalam Kondisi Apa Aborsi Diperbolehkan?

Undang-Undang Kesehatan membuka ruang bagi aborsi dalam kondisi tertentu, yang disebutkan dalam Pasal 60 ayat (2), antara lain:

  1. Korban perkosaan yang menyebabkan kehamilan (maksimal usia kehamilan 14 minggu).
  2. Kedaruratan medis yang membahayakan nyawa ibu atau janin.

Namun, pelaksanaan aborsi yang legal harus memenuhi syarat:

  • Dilakukan oleh tenaga medis berkompeten
  • Bertempat di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk
  • Mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil dan suami, kecuali korban perkosaan.

Persyaratan Tambahan Berdasarkan PP Kesehatan

Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi, prosedur aborsi karena kekerasan seksual harus dilengkapi:

  • Surat dokter tentang usia kehamilan sesuai waktu kejadian.
  • Keterangan penyidik tentang dugaan perkosaan atau kekerasan seksual.
  • Aborsi dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
  • Disertai pendampingan konselor, mulai dari masa kehamilan hingga pascapersalinan.

Perlu Pemahaman Hukum yang Kuat

Aborsi bukan hanya persoalan medis atau moral, tapi juga ranah hukum yang ketat. Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar perempuan tidak menjadi korban ganda baik secara fisik, mental, maupun hukum.

Pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan aktif menyosialisasikan informasi hukum secara komprehensif, terutama kepada masyarakat rentan, agar tidak terjebak dalam praktik aborsi ilegal yang berisiko tinggi.

Comment