80 Pertanyaan Penyidik Dijawab Husniah Talenrang dalam Pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda Sulsel

4237efe0 5fed 4e7d b359 e480828ed832

Makassar, Netral.co.id – Husnia Talenrang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Husnia Talenrang menjawab sekitar 80 pertanyaan yang diajukan penyidik. Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Rina Anggreani, S.H., dari TRISULA LAW FIRM.

Rina mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung dengan baik. Husnia juga dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

“Pada pemeriksaan hari ini, klien kami telah menjawab sekitar 80 pertanyaan yang diajukan penyidik. Secara keseluruhan, pemeriksaan berjalan dengan baik,” ujar Rina Anggreani.

Ia menjelaskan, kondisi kesehatan Husnia Talenrang saat ini mulai membaik. Sebelumnya, agenda pemeriksaan terhadap kliennya sempat tertunda pada pekan lalu karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

“Alhamdulillah, kondisi kesehatan klien kami sudah agak membaik setelah pekan lalu pemeriksaan terpaksa ditunda. Hari ini beliau dapat menjalani pemeriksaan dengan baik,” ungkapnya.

Rina menegaskan, pihak kuasa hukum bersama Husnia Talenrang senantiasa bersikap kooperatif dalam mengikuti setiap agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan Husnia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui serta dialaminya.

“Kami dan klien kami selalu kooperatif dalam menjalani setiap agenda pemeriksaan di Krimum Polda Sulsel. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan klien kami memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya,” tutur Rina.

Lebih lanjut, TRISULA LAW FIRM memastikan akan terus mendampingi Husnia Talenrang dalam setiap tahapan proses hukum. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak hukum kliennya tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pihak kuasa hukum juga berharap agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Comment