Netral.co.id – Sengketa tanah kembali mencuat. Dua ahli waris, Andi Wishar dan Muh Nur, mengklaim memiliki hak atas tanah warisan dengan luas keseluruhan sekitar 3 hektare yang kini diduga berada dalam penguasaan PT Gowa Makassar Tourism Development atau PT GMTD.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Adhi Bintang & Partners, para ahli waris mendatangi dan meninjau langsung lokasi tanah untuk melihat kondisi objek yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
Menurut kuasa hukum, tanah tersebut awalnya merupakan milik orang tua Andi Wishar dan tercatat dalam Surat Pendaftaran Pertama dengan luas sekitar 3 hektare.
Dalam perkembangannya, sekitar 2005, sebagian tanah dengan luas kurang lebih 1 hektare disebut telah dialihkan melalui transaksi jual beli kepada orang tua Muh Nur.
Namun, para ahli waris mempersoalkan kondisi tanah saat ini. Berdasarkan peninjauan dan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, keseluruhan objek tanah tersebut diduga telah berada dalam penguasaan PT GMTD dan disebut telah dilakukan penimbunan.
Para ahli waris mengaku tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan atas aktivitas penimbunan di atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak warisan tersebut.
Kuasa hukum Adhi Bintang & Partners menegaskan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penimbunan, tetapi juga menyangkut dasar penguasaan dan alas hak atas tanah.
“Kami akan menelusuri seluruh dokumen, riwayat peralihan hak, batas-batas objek, serta data administrasi pertanahan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak,” ujar kuasa hukum.
Tim hukum juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melindungi dan memperjuangkan hak para ahli waris. Langkah tersebut akan ditentukan setelah seluruh dokumen dan bukti terkait riwayat kepemilikan serta dugaan penguasaan tanah selesai ditelusuri.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum apabila nantinya ditemukan adanya penguasaan atau tindakan terhadap objek tanah yang dilakukan tanpa hak dan merugikan klien.
“Pada prinsipnya, kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terang berdasarkan bukti dan hukum, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang menguasai tanah secara fisik,” tegasnya. (Rilis).

Comment