Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penertiban terhadap aset daerah yang berada di kawasan olahraga di Kota Makassar, Rabu 15 Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dikelola oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Inspektur Inspektorat Pemprov Sulsel, Marwah Mas, menegaskan bahwa lahan yang ditertibkan merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut dia, aset tersebut telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hingga kini tidak pernah dinyatakan batal ataupun tidak sah.
“Yang perlu saya tegaskan, objek ini adalah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Aset ini memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini tidak ada putusan maupun pernyataan dari BPN yang menyebut sertifikat tersebut tidak sah,” kata Marwah di lokasi penertiban.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Marwah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi kawasan olahraga yang lebih representatif.
“Yang kami lakukan hari ini adalah penertiban aset negara atau aset daerah. Ke depan kawasan ini akan dimanfaatkan dan dikembangkan menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif,” ujarnya.
Terkait klaim kepemilikan dari YOSS, Marwah mengatakan persoalan tersebut telah dua kali diajukan melalui gugatan perdata.
Namun, menurutnya, putusan pengadilan belum membuktikan adanya hak kepemilikan YOSS atas objek yang disengketakan.
“YOSS sudah dua kali mengajukan gugatan perdata. Dalam putusan tersebut, mereka tidak dapat membuktikan memiliki hak atas objek ini,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat gugatan perdata ketiga yang diajukan atas nama Tedy Anwar dan proses hukumnya masih berlangsung di pengadilan.
Marwah juga menegaskan bahwa penertiban tetap dapat dilaksanakan karena aset milik negara maupun pemerintah daerah tidak dapat dikenakan sita jaminan.
“Objek ini tidak berada dalam status sita. Dalam ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara, barang milik negara maupun daerah tidak dapat dikenakan sita jaminan. Karena itu, penertiban yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar dia.
Di sisi lain, kuasa hukum YOSS, Hasan, mengakatan pihaknya menolak penertiban yang dilakukan Pemprov Sulsel. Menurutnya, YOSS merasa memiliki hak atas objek tersebut karena telah lama menguasai kawasan itu.
“Kami menolak dilakukan penertiban karena kami juga memiliki hak. Alasan kami, objek ini sudah lama berada dalam penguasaan pihak kami,” kata Hasan.
Hasan menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum sebagai respons atas penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penertiban aset tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala BPN Kota Makassar, serta unsur pengamanan dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Satpol PP Kota Makassar, dan instansi terkait lainnya.
Sengketa terhadap lahan tersebut hingga kini masih berproses di jalur perdata. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan akan tetap melanjutkan upaya penataan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Comment