Bantaeng, Netral.co.id – enanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Hibah Air Minum Perkotaan di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa resmi naik kelas.
Kejaksaan Negeri Bantaeng meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status itu diumumkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Langkah hukum tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, dalam siaran pers resminya mengungkapkan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan pada PDAM Tirta Eremerasa untuk periode anggaran 2020 hingga 2023.
Program hibah tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan total nilai mencapai Rp6 miliar, yang disalurkan secara bertahap selama empat tahun, masing-masing Rp1,5 miliar per tahun.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sistem penyediaan air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna memperluas akses air bersih bagi warga yang membutuhkan.
Selain dana hibah, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga memberikan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Eremerasa sebesar Rp7,5 miliar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2019. Anggaran itu dialokasikan selama periode 2020 hingga 2024.
Setiap tahunnya, PDAM menerima suntikan modal Rp1,5 miliar untuk pemasangan 500 sambungan rumah (SR), dengan nilai pekerjaan sebesar Rp3 juta per unit.
Namun, hasil penyelidikan Tim Pidsus menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Penggunaan dana diduga tidak berjalan sesuai mekanisme dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam surat edaran dan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Atas dugaan tersebut, pihak-pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Bantaeng menegaskan penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami keterlibatan seluruh pihak sebelum menetapkan tersangka.
“Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melaksanakan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan para pihak untuk kemudian menentukan serta menetapkan tersangkanya,” demikian bunyi pernyataan resmi Kejari Bantaeng.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan dasar masyarakat, yakni penyediaan air bersih yang semestinya dinikmati warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Bantaeng.

Comment