Jakarta, Netral.co.id – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan perpanjangan penahanan berlaku selama 40 hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026.
Menurut Budi, langkah tersebut diambil sambil menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Berkas perkara telah diserahkan penyidik pada 31 Maret 2026.
“Kami masih menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi, sehingga penyidik memperpanjang penahanan,” ujar Budi, Kamis (2 April 2026).
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Richard Lee sebelumnya dilakukan karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Salah satu alasannya adalah ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas.
Pada waktu yang sama, menurut Budi, tersangka justru melakukan siaran langsung di platform TikTok.
Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban melapor pada dua kesempatan, yakni 23 Februari dan 5 Maret 2026, tanpa penjelasan kepada penyidik.
“Atas dasar itu, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan, sembari menunggu hasil evaluasi jaksa untuk menentukan tahap selanjutnya dalam perkara tersebut.

Comment