Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi penanganan perkara yang masih berjalan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan proses hukum tetap berlangsung. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi guna memperkuat alat bukti.
“Penahanan nanti kami kabari. Ini bagian dari strategi dalam penanganan perkara,” ujar Asep, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, tidak semua tahapan penegakan hukum dapat dibuka secara rinci ke publik. Selain itu, KPK juga harus memprioritaskan penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang memiliki batas waktu penahanan lebih ketat.
Menurutnya, kondisi tersebut memaksa penyidik untuk membagi sumber daya, baik waktu maupun personel, secara selektif agar seluruh perkara tetap berjalan efektif.
Meski belum dilakukan penahanan, Asep memastikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI tetap menjadi perhatian dan tidak dikesampingkan. “Tunggu saja, tidak lama lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Namun, keduanya belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.
Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI sebagai mitra BI memiliki kewenangan menyetujui anggaran. Sebelum pengesahan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang turut diisi oleh Heri Gunawan dan Satori untuk membahas pendapatan serta belanja BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam proses tersebut, diduga terjadi kesepakatan penyaluran dana program sosial kepada anggota Komisi XI. BI disebut mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK berkisar 18 hingga 24 kegiatan.
Penyaluran dana dilakukan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, dengan pelaksanaan teknis melibatkan tenaga ahli DPR, BI, dan OJK.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, yang kemudian dialihkan ke rekening pribadi maupun pihak terdekat. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembangunan usaha dan pembelian aset.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang dimanfaatkan untuk deposito, pembelian aset, hingga pembangunan showroom. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan guna menyamarkan aliran dana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Comment