Netral.co.id – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos tercatat sebagai salah satu kepala daerah dengan kekayaan terbesar di Indonesia. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaannya mencapai Rp972 miliar nyaris menyentuh angka Rp1 triliun.
Sebagian besar harta tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan. Dalam laporan LHKPN, nilai properti yang dimiliki mencapai sekitar Rp201 miliar, tersebar dalam 212 bidang di berbagai daerah, mulai dari Ambon, Ternate, hingga Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Pulau Morotai.
Selain properti, Sherly juga memiliki koleksi kendaraan mewah dengan total nilai sekitar Rp7 miliar. Di antaranya mobil Land Rover Range Rover 2019 senilai Rp3 miliar, Lexus 2023 Rp2,5 miliar, hingga Hummer Jeep yang tercatat bernilai Rp1,1 miliar. Sebagian kendaraan tersebut dilaporkan sebagai harta warisan.
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp35 miliar, surat berharga sebesar Rp262 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp236 miliar. Sementara itu, total utang yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar.
Diterpa Isu Tambang Ilegal
Di tengah besarnya kekayaan tersebut, citra Sherly Tjoanda Laos turut mendapat sorotan setelah muncul dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah Maluku Utara.
Pada akhir Februari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel aktivitas tambang milik PT Karya Wijaya (KW) yang diduga terafiliasi dengan Sherly. Perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Panjaitan, menyatakan bahwa proses verifikasi dan investigasi masih berjalan, termasuk audit lapangan untuk menghitung besaran kerugian dan pelanggaran yang terjadi.
“Verifikasi masih berlangsung dan belum final,” ujarnya.
Temuan lain datang dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang menyebut PT Karya Wijaya diduga melakukan penambangan nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Perusahaan tersebut disebut beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta diduga tidak memiliki jaminan reklamasi dan membangun fasilitas terminal khusus tanpa izin.
Selain itu, dugaan aktivitas tambang ilegal juga menyeret perusahaan lain, seperti PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Bacan, serta PT Mineral Trobos di Pulau Gebe yang kini juga telah disegel oleh Satgas PKH.

Comment