Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Setelah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, KPK kini menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penahanan dilakukan usai Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik dan berharap proses hukum berjalan secara objektif. “Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dua hari kemudian, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap awal penyidikan, tiga pihak dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026, saat KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.
KPK juga sempat memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex pada 19 Februari 2026, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar perpanjangan tersebut.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit tersebut menetapkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp622 miliar, yang kemudian diumumkan secara resmi pada 4 Maret 2026.
Sehari setelah praperadilan ditolak, tepatnya 12 Maret 2026, KPK lebih dulu menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Comment