Jakarta, Netral.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, serta konflik kepentingan yang dialamatkan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir pada pekan ini.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan saat ini pihaknya tengah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk merumuskan putusan setelah mendengar keterangan pelapor dan terlapor pada sidang sebelumnya.
“Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari untuk jadwal sidang pengucapan putusan. Rencananya dalam minggu ini,” ujar Palguna saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).
Ia memastikan sidang pembacaan putusan akan digelar secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Laporan dari Akademisi dan Praktisi
Sebelumnya, MKMK telah meminta keterangan Adies Kadir dalam sidang yang digelar Kamis (19/2/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah majelis mendengarkan keterangan pelapor pada sidang pendahuluan, Kamis (12/2/2026).
Adies dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Dalam laporannya, CALS mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi terkait proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
CALS menilai pencalonan tersebut tidak tepat karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul, untuk menggantikan Arief Hidayat.
Selain itu, pelapor juga menyoroti latar belakang Adies sebagai politisi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
Melalui laporan tersebut, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Adies dari jabatan hakim konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, MKMK belum mengumumkan tanggal pasti pembacaan putusan. Putusan majelis akan menjadi penentu atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan serta implikasinya terhadap posisi Adies di Mahkamah Konstitusi.

Comment