Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor 800/20/BKPSDMD/II/2026 tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Puskesmas lingkup Pemkot Makassar.
Surat perintah tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly, dan ditetapkan di Makassar pada 23 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, sebanyak 74 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya tercantum dalam lampiran diperintahkan mengikuti uji kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Jalan Paccerakkang No. 3. Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum jadwal dimulai.
Bagian dari Penguatan Tata Kelola Kesehatan
Uji kompetensi ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian kemampuan manajerial dan teknis ASN yang akan atau tengah menduduki jabatan strategis sebagai kepala puskesmas. Para peserta terdiri atas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, nutrisionis, epidemiolog, tenaga promosi kesehatan, hingga tenaga sanitasi lingkungan yang bertugas di berbagai puskesmas di Kota Makassar.
Sejumlah nama dalam daftar antara lain dr. Andri Anwar Zainuddin, dr. Ewi Linggo, drg. Yunita Gobel, dr. Irmavati Umar, dr. Aminah Darwis, hingga dr. Sri Utaminingsih Mochtar, serta puluhan tenaga kesehatan lainnya dari berbagai unit pelayanan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa surat telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE).
Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memastikan penempatan pejabat kepala puskesmas dilakukan secara profesional, berbasis merit, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Comment